Menelusuri Pekerjaan Kabel di Jong Biru Kediri: Siapa Pelaksana dan Bagaimana Pengawasannya?



  KEDIRI — Aktivitas penjelajahan kabel di wilayah Jong Biru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui verifikasi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pekerjaan yang masih berlangsung hingga malam di sepanjang Jalan Raya Kertosono–Kediri.

Rabu (9/9/2026) pukul 22.00 WIB, aktivitas pengerjaan masih terlihat. Para pekerja membuka bagian tanah di sisi jalan dan mengakses jaringan kabel yang berada di bawah permukaan. Bahan hasil galian berada di sekitar lokasi. Sementara itu, kendaraan jenis Colt Diesel atau truk digunakan untuk mengangkut material pekerjaan.

Dari keterangan yang dihimpun di lapangan, pekerjaan tersebut disebut sudah dilakukan selama beberapa bulan. Aktivitas pada beberapa kesempatan bahkan dikabarkan berlangsung sampai dini hari.Jumlah pekerja yang terlihat mencapai lebih dari 10 orang. Namun, hingga kini identitas lengkap pihak yang mengerjakan kegiatan tersebut dan dasar penguasannya masih perlu dipastikan.

Apa Sebenarnya Jaringan yang Dikerjakan?

Pertanyaan pertama berkaitan dengan objek pekerjaan. Kabel yang digali disebut berbahan tembaga dan berada di bawah tanah.Di lapangan muncul dugaan bahwa jaringan tersebut berkaitan dengan PT Telkom Indonesia. Namun, hal tersebut belum mendapat konfirmasi resmi.Karena itu, informasi mengenai kepemilikan kabel, jenis jaringan, serta pihak yang mengelolanya perlu diperoleh langsung dari pihak yang berwenang.

Dari Mana Dasar Pekerjaannya?

Pertanyaan selanjutnya mengenai dasar administrasi.

Pekerjaan utilitas yang berada di area ruang jalan perlu dilihat berdasarkan ketentuan dan kewenangan pengelola jalan. Persetujuan dari pemilik jaringan maupun penggunaan ruang jalan juga menjadi hal yang perlu diperiksa sesuai jenis pekerjaannya. Dokumen yang perlu ditelusuri antara lain surat pengugasan, kontrak atau perintah kerja, persetujuan pemilik utilitas, serta dokumen penggunaan ruang jalan.

Tidak munculnya dokumen secara langsung di lokasi tidak dapat menjadi bukti bahwa pekerjaan tersebut tidak memiliki legalitas. Pemeriksaan administrasi tetap diperlukan sebelum mengambil kesimpulan.

Jalan Ini Berada di Bawah Siapa?

Status ruas jalan menjadi salah satu kunci untuk mengetahui pihak yang memiliki kewenangan.

Apakah lokasi tersebut berada dalam pengelolaan pemerintah kabupaten, provinsi, atau pihak lain perlu dipastikan terlebih dahulu. Dari status tersebut dapat diketahui instansi yang berwenang melakukan pengawasan dan memberikan persetujuan.

DPUPR Kabupaten Kediri maupun instansi Bina Marga Provinsi Jawa Timur perlu memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Setelah Digali, Siapa yang Memulihkan?

Pekerjaan utilitas tidak berhenti ketika kabel selesai dikerjakan. Kondisi jalan setelah beberapa juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.Informasi lapangan menyebut terdapat bekas galian yang belum sepenuhnya dikembalikan seperti kondisi sebelumnya. Sebagian titik disebut masih berupa timbunan.Temuan tersebut perlu diperiksa secara teknis untuk mengetahui apakah penutupan dan pemadatan sudah sesuai standar. Hal ini berkaitan dengan kualitas jalan serta keselamatan pengguna.

Nama STWN Muncul dalam Penelusuran

Selain masalah teknis dan administrasi, muncul pula nama berinisial STWN dalam penelusuran lapangan.Belum dapat dipastikan apa peran STWN dalam pekerjaan tersebut. Oleh karena itu, tidak tepat menarik kesimpulan sebelum yang bersangkutan memberikan penjelasan.

Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah STWN memiliki hubungan dengan pekerjaan, termasuk kemungkinan adanya surat pengugasan atau dokumen lain.

Pertanyaan untuk Para Pihak

Ada sejumlah hal yang masih membutuhkan jawaban. Siapa pelaksana pekerjaan? Siapa yang menunjuk? Apa dasar pengerjaannya? Siapa pemilik kabel? Siapa pengawas? Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap kondisi jalan setelah keinginan?

PT Telkom Indonesia dapat memberikan penjelasan mengenai status jaringan serta kemungkinan penggunaan pihak ketiga.

DPUPR Kabupaten Kediri dan instansi Bina Marga terkait juga perlu menjelaskan kewenangan atas jalan serta persetujuan pekerjaan. Polres Kediri dapat memberikan keterangan terkait aspek pemberitahuan apabila terdapat ketentuan yang mengharuskannya.

Seluruh pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen dan pemeriksaan resmi. Dengan cara itu, informasi mengenai aktivitas galian kabel di Jong Biru dapat disampaikan secara berimbang tanpa terlebih dahulu proses verifikasi.Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari pihak-pihak terkait masih diperlukan.(Br)

0 Comments