Pemkot Kediri Ajukan Konsinyasi Rp6,6 Miliar ke PN, Proyek Alun-Alun Segera Dilanjutkan

 

Pengendara motor melintas di depan Alun-Alun Kota Kediri yang mangkrak dan ditutupi pagar dari seng di sekelilingnya. (melalui radar jatim)


KEDIRI
– Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah baru untuk menyelesaikan penyelesaian proyek pembangunan Alun-Alun Kota Kediri. Setelah sebelumnya meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA), Pemkot Kediri kini resmi mengajukan permohonan konsinyasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Kediri.

Pengajuan tersebut dilakukan pada Rabu (5/8), setelah sebelumnya berkas permohonan sempat dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Melalui mekanisme konsinyasi, Pemkot Kediri akan menitipkan uang pembayaran pekerjaan kontraktor di pengadilan.

Pj Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartika Sari, mengizinkan bahwa dokumen permohonan konsinyasi kembali diserahkan kepada PN Kediri setelah dilakukan revisi.

“Sudah kami ajukan kembali ke Pengadilan Negeri Kediri,” ujarnya.

Kuasa hukum Pemkot Kediri, Agus Manfaluthi, menjelaskan pengajuan konsinyasi merupakan salah satu tahapan untuk penandatanganan keputusan arbitrase terkait penandatanganan proyek Alun-Alun Kota Kediri.

Putusan arbitrase sebelumnya menjadi dasar bagi proses penyelesaian kewajiban Pemkot Kediri terhadap kontraktor atas pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan.

Dalam proses tersebut, Pemkot Kediri bersama pihak kontraktor sebelumnya menyepakati penggunaan tenaga ahli untuk menghitung nilai prestasi pekerjaan. Tenaga ahli dari UPN Veteran Jawa Timur kemudian ditunjuk untuk melakukan penghitungan.

Hasil perekrutan menetapkan nilai pekerjaan yang harus membayar sekitar Rp6,6 miliar. Nilai tersebut selanjutnya dikaji oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hasil review BPKP tidak mengubah nilai tersebut. Nilai pembayaran yang ditetapkan tetap berada di angka Rp6,6 miliar.

Namun, angka tersebut tidak diterima oleh pihak kontraktor. Nilai yang ditawarkan kontraktor jauh lebih besar, yakni mencapai sekitar Rp16,2 miliar.

Meski terdapat perbedaan nilai, Pemkot Kediri tetap memilih menempuh perjalanan konsinyasi dengan menitipkan uang sebesar Rp6,6 miliar sesuai hasil penghitungan dan review BPKP ke PN Kediri.

Menurut Agus, Pengajuan tersebut telah disampaikan secara resmi dengan dilengkapi sejumlah dokumen pendukung.

"Permohonan konsinyasi sudah kami ajukan secara resmi. Ada sekitar 11 dokumen yang kami lampirkan sebagai bukti pendukung," jelasnya.

Setelah permohonan masuk, Pemkot Kediri kini tinggal menunggu proses lebih lanjut dari PN Kediri. Pengadilan nantinya akan memeriksa permohonan tersebut dan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Termasuk pihak kontraktor akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan mengenai rencana penitipan pembayaran tersebut.

“Untuk mekanismenya nanti kedua pihak juga akan dipanggil, khususnya pihak kontraktor terkait dengan penitipan pembayaran ini. Kami menunggu proses selanjutnya dari pengadilan,” kata Agus.

Agus menjelaskan, mekanisme konsinyasi pada prinsipnya memungkinkan uang pembayaran dititipkan kepada pengadilan apabila terdapat masalah dalam proses pembayaran kepada pihak yang berhak menerima.

Ia mengibaratkan mekanisme tersebut dengan konsinyasi dalam penyediaan lahan untuk pembangunan jalan tol. Ketika pemilik lahan tidak menerima pembayaran atau terjadi kemunduran, uang ganti rugi dapat dititipkan di pengadilan sehingga proses pembangunan tetap dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara Alun-Alun Kota Kediri, apabila permohonan konsinyasi diterima pengadilan, uang pembayaran akan dititipkan melalui rekening PN Kediri.

Menurut Agus, penerimaan konsinyasi nantinya juga menjadi dasar bahwa kewajiban Pemkot Kediri terkait pembayaran kepada kontraktor telah dilaksanakan sesuai nilai yang ditetapkan berdasarkan hasil kualifikasi dan review.

Namun seluruh tahapan tersebut tetap menunggu keputusan PN Kediri setelah permohonan diperiksa melalui transmisi.

Di sisi lain, Pemkot Kediri berharap konsinyasi dapat menjadi jalan keluar agar pembangunan Alun-Alun Kota Kediri tidak kembali berlarut-larut.

Proyek ruang terbuka hijau (RTH) utama Kota Kediri tersebut diketahui telah terhenti sejak akhir tahun 2024. Dengan adanya kepastian mengenai pembayaran kewajiban, Pemkot berharap proyek fisik dapat segera dilanjutkan.

“Memang terjadi ke sana, yakni segera dilanjutkannya pembangunan alun-alun. Harapannya ada kepastian hukum untuk kelanjutan pembangunan yang selama ini masih terkatung-katung,” tandas Agus.

Sebelumnya, Pemkot Kediri mengajukan permohonan fatwa kepada MA terkait langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melanjutkan proyek tersebut. Langkah itu diambil karena terdapat perbedaan nilai pembayaran antara hasil review BPKP dan tuntutan kontraktor.

Hasil penghitungan yang menjadi dasar Pemkot berada di angka Rp6,6 miliar, sedangkan pihak kontraktor meminta pembayaran sekitar Rp16,2 miliar.

MA kemudian memberikan jawaban pada Senin (27/7). Pemkot Kediri diarahkan untuk berkoordinasi dengan pengadilan terkait pelaksanaan eksekusi yang ada.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemkot kemudian memilih menyetujui konsinyasi ke PN Kediri sebagai salah satu upaya mempercepat penyelesaian penyelesaian sekaligus membuka jalan bagi kelanjutan pembangunan alun-alun.

Sementara itu, PN Kediri menyatakan siap memproses permohonan konsinyasi yang disampaikan Pemkot Kediri. Panitera Muda Perdata PN Kediri, Galih Thoso, mengatakan pengadilan memiliki kewajiban memproses permohonan yang diajukan sesuai ketentuan.

“Pada prinsipnya pihak berwenang bertanggung jawab memproses setiap permohonan yang diajukan, termasuk permohonan konsinyasi terkait permasalahan alun-alun,” ungkapnya.

Setelah permohonan diterima, PN Kediri akan memberitahukan adanya penitipan pembayaran kepada pihak-pihak terkait. Langkah tersebut menjadi bagian dari prosedur untuk memastikan seluruh pihak mendapatkan kesempatan menyampaikan sikapnya.

PN Kediri juga menyiapkan langkah-langkah apabila pihak kontraktor tidak menerima atau menolak mekanisme konsinyasi yang dibuat Pemkot Kediri.

Jika terjadi persetujuan, pengadilan dapat menunjuk hakim untuk memeriksa dan menyidangkan permohonan konsinyasi tersebut.

“Apabila konsinyasi ditolak oleh pihak terkait, PN Kediri akan menunjuk hakim untuk menyidangkan permohonan tersebut,” tegas Galih.

Dengan masuknya permohonan konsinyasi ke PN Kediri, penyelesaian penyelesaian proyek Alun-Alun Kota Kediri kini memasuki tahapan baru. Pemkot berharap proses hukum tersebut dapat segera memberikan kepastian sehingga pembangunan fasilitas publik yang sempat manngkrak dapat kembali berjalan.(red/lis)

0 Comments