SPBU 54.613.03 Mojokerto Diduga Bermain BBM Bersubsidi Lewat Pertamini


 jenggolotv.online Diduga SPBU 54.613.03 Bermain Dengan Modus Pengisian Penjual Eceran/Pertamini gunakan thunder.Pertamini adalah sebutan populer untuk pompa bensin mini yang menjual bahan bakar minyak (BBM) secara eceran. Pertamini alternatif menjadi pengisian BBM, terutama di daerah yang jauh dari SPBU .

Pertamini menggunakan alat pompa manual atau dispenser untuk menyalurkan BBM. Alat ini memiliki tangki cadangan yang biasanya berupa drum berkapasitas 200-210 liter yang ditanam di bawah tanah. Harga alat Pertamini bervariasi, mulai dari sekitar 6,5 juta untuk model manual hingga 15-17 juta untuk model digital .

Pertamina menganggap Pertamini sebagai bisnis ilegal karena tidak memenuhi standar keamanan dan perizinan yang ditetapkan. Kementerian Perdagangan juga menyoroti aspek keamanan pada Pertamini, seperti potensi bahaya kebakaran dan takaran yang tidak sesuai.

Pertamini atau penjual BBM skala kecil ini idealnya memiliki izin usaha yang sesuai dari pemerintah daerah setempat. Ini termasuk izin terkait penyimpanan dan penjualan BBM. SPBU harusnya memiliki izin dan regulasi ketat terkait penjualan BBM. Menjual BBM dalam jumlah besar ke pengecer seperti Pertamini bisa jadi melanggar ketentuan operasional mereka.




Karena pengisian BBM ke Pertamini membuka peluang terjadinya kejadian dalam hal kuantitas dan kualitas BBM yang dijual ke konsumen.

Sedangkan di SPBU 54.613.03 di Kecamatan Pungging Gempol Mojokerto ini malah memfasilitasi pengisian BBM ke Pertamini yang berada tidak jauh dari letak SPBU kira-kira hanya berjarak 700 meter. Dengan cara SPBU mengisi armada roda dua jenis thunder yang sudah dimodifikasi kemudian thunder tersebut langsung mengisi ke Pertamini dipertigaan dekat SPBU ini.

Padahal seharusnya SPBU memiliki standar pengawasan kualitas dan kuantitas BBM yang lebih ketat dibandingkan Pertamini.

Dan sebaiknya dapatkan pasokan BBM dari sumber yang legal dan terpercaya, seperti agen resmi Pertamina, untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM yang dijual.

Berikut beberapa pasal mengenai pelanggaran Pertamini 

- Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi: Kegiatan usaha hilir (termasuk penjualan bensin eceran seperti Pertamini) harus dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi (Menteri ESDM). Usaha tersebut harus dilaksanakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan, bukan oleh perorangan.



- Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas): Jika usaha Pertamini tidak memiliki izin usaha, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) untuk kegiatan penyimpanan dan niaga. Untuk pengangkutan tanpa izin usaha, pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah), dan untuk pemrosesan tanpa izin usaha, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

- Pasal 55 UU Migas: Jika Pertamini menjual bahan bakar bersubsidi secara ilegal, sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 tahun dan denda sampai Rp 60 miliar dapat dikenakan .

- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Titik serah akhir BBM adalah di SPBU, sehingga penjualan eceran di luar SPBU dianggap ilegal.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa pemerintah daerah juga dapat memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yang dapat digunakan untuk menertibkan Pertamini yang beroperasi tanpa izin dan mengganggu keselamatan lingkungan.

Dengan demikian diharapkan ada tindakan tegas dari aparat setempat dan satgas Pertamina untuk melakukan penertiban terhadap SPBU dan Pertamini seperti yang disebutkan di atas untuk memberikan gambaran terhadap masyarakat bahwa setiap pelanggaran harus ada konsekuensinya, hingga kepercayaan masyarakat kembali kuat terhadap aparat dan dinas yang berwenang terkait masalah ini.


MENURUT PERTISI HUKUM YUSDA SETIAWAN, SH

Pertalite  merupakan BBM bersubsidi (Jenis BBM Khusus Penugasan) yang penjualannya diatur dalam Perpres No.191 Tahun 2014 dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas .     

BBM bersubsidi hanya boleh dijual langsung konsumen kepada pengguna akhir , bukan untuk dijual kembali oleh pedagang eceran. 

SPBU yang melayani pembelian Pertalite dalam jumlah besar pengecer kepada distributor perjanjian distribusi dengan Pertamina dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan kerja sama , serta sanksi pidana sesuai Pasal 55 UU Migas , dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar .         

Pedagang eceran yang membeli Pertalite untuk dijual kembali juga termasuk subsidi BBM , yang dapat ditindak hukum. 

Sebagai solusinya, pemerintah dan Pertamina perlu melakukan pelatihan dan regulasi usaha eceran resmi agar masyarakat tetap bisa berusaha tanpa hukum, serta memastikan subsidi tepat sasaran bagi pengguna yang berhak.”    



YUSDA SETIAWAN, SH
Advokat & Konsultan Hukum

0 Comments