Tak Ada Unsur Sengaja, Bripka Rohmat Dinilai Layak Dipecat dengan Hormat

  

JAKARTA,jenggolotv.online – Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri, dinilai layak dipecat dengan hormat dari polisi buntut membunuhnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21).

Pandangan itu disampaikan pengamat kepolisian dari Institute For Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto, menyusul keputusan Majelis Sidang Etik Polri yang menjatuhkan sanksi demosi tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat.

Menurut Bambang, meski Bripka Rohmat berada di balik kemudi rantis saat kejadian terjadi, ia hanya menjalankan perintah bawahan yakni Kompol Cosmas Kaju Gae. Dengan demikian, tidak ada keraguan dalam kesengajaan perbuatannya.

"Perbedaan vonis antara atasan Kompol C dengan driver Bripka R yang sangat timpang menunjukkan keputusan itu tampak asal. Vonis PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) seharusnya diberikan bagi personel pelaku pidana yang terbukti secara langsung melakukan pidana dengan niat dan kesengajaan," kata Bambang kepada awak media, Jumat (5/9/2025).

Ia menilai sidang KKEP seharusnya membuka opsi alternatif bagi personel yang tidak terduga pelanggar, misalnya sanksi pemberhentian dengan hormat bagi yang tidak sengaja, atau alih profesi menjadi PNS Polri.

Namun demikian, Bambang menegaskan meski ada atau tidak ada perintah atasan, Bripka Rohmat tetap menjadi pelaku utama kejadian dari sisi etik dan disiplin. “Sidang KKEP seharusnya konsisten dan adil agar memberi efek jera bagi personel lain, sekaligus menjaga semangat anggota kepolisian,” ujarnya.

Sekadar informasi, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, serta demosi selama tujuh tahun. Sanksi ini berbeda dengan Kompol Cosmas, yang sehari sebelumnya divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

(Red.FR)

0 Comments