jenggolotv.online – Proyek irigasi yang masuk dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Klanderan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp195 juta yang bersumber dari anggaran Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) pada tahun anggaran 2024 ini diduga tidak dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun standar teknis yang telah ditentukan.
Temuan sementara dari Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi di lapangan dengan dokumen perencanaan. Salah satu dugaan kuat adalah penggunaan bahan material yang tidak sesuai standar serta metode pengerjaan yang tidak menggunakan alat berat seperti molen.
Hadi, salah satu anggota LP3-NKRI, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi awal dengan Ketua dan Bendahara Hippa Desa Klanderan. Namun, dari hasil komunikasi tersebut, diketahui bahwa keduanya kurang memahami petunjuk teknis maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek. “Segala dokumen penting, termasuk LPJ dan RAB, disebut dibawa langsung oleh Kepala Desa,” ujarnya.
Hal ini menimbulkan kecurigaan tersendiri, terlebih ketika tim LP3-NKRI mencoba mengklarifikasi langsung kepada Kepala Desa Klanderan. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa menunjukkan sikap tidak kooperatif, bahkan sempat menaikkan nada suara dan menunjukkan ekspresi tidak bersahabat. Ia berdalih bahwa proyek dilaksanakan secara padat karya dan manual tanpa bantuan molen, serta mengklaim penggunaan semen merek Gresik.
“Campuran beton biar teknis di lapangan yang paham. Kami hanya menjalankan sesuai arahan pendamping dari BBWS,” ujar Kepala Desa dengan nada tinggi. Namun, tidak ada penjelasan rinci mengenai komposisi campuran beton, perincian pengeluaran anggaran, atau bukti pendampingan teknis dari BBWS yang bisa diverifikasi.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Hippa juga menyebut bahwa sejak awal pelaksanaan, seluruh tanggung jawab administratif dan teknis ada pada Kepala Desa. “Kami hanya melaksanakan perintah. Detail anggaran dan teknis semuanya ada di tangan Pak Kades,” jelasnya.
Menanggapi situasi tersebut, LP3-NKRI menyatakan akan melakukan evaluasi lebih lanjut dan tidak segan membawa temuan ini ke instansi pengawas terkait, termasuk ke pihak penegak hukum bila diperlukan.
Perlu digarisbawahi, proyek yang bersumber dari dana negara semestinya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Setiap bentuk dugaan penyimpangan, baik dari segi teknis maupun administratif, wajib diusut tuntas agar tidak mencoreng amanah pembangunan infrastruktur yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat.(red.Tim)

0 Comments