Nganjuk, jenggolotv.online— Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Nganjuk kembali mengkritisi kinerja pelayanan publik di tingkat desa. Kali ini, sorotan diarahkan kepada Kantor Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon, yang didapati dalam kondisi tertutup rapat saat jam kerja berlangsung pada Kamis (15/5/2025), sekitar pukul 11.00 WIB.
Kehadiran LPRI di kantor desa tersebut sejatinya bertujuan untuk memfasilitasi mediasi sengketa tanah antara warga atas nama Samini, Sumini, dan Juminem. Namun alih-alih bertemu dengan perangkat desa, tim LPRI justru mendapati kantor desa dalam kondisi kosong tanpa ada aktivitas, meski saat itu masih termasuk dalam jam pelayanan publik yang seharusnya berjalan.
"Ini bukan hal sepele. Tindakan semacam ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan publik yang layak. Pemerintah desa sebagai penyelenggara layanan seharusnya hadir dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku," ujar Joko Siswanto, Ketua LPRI DPC Nganjuk.
Informasi dari warga sekitar memperkuat dugaan tersebut. Seorang warga yang ditemui di lokasi menyatakan bahwa sejak pukul 10.30 WIB, kantor desa sudah tampak kosong. Tidak terlihat satu pun perangkat desa berjaga atau memberi informasi mengenai ketidakhadiran tersebut.
"Sudah sering begini. Kadang jam 10 sudah sepi, tidak ada pegawai. Kami masyarakat bingung harus mengurus ke mana," kata warga setempat dengan nada kesal.
Situasi ini dinilai mencederai prinsip-prinsip dasar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam Pasal 15 disebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memenuhi standar pelayanan, termasuk standar waktu pelayanan. Sementara itu, Pasal 21 menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat waktu, mudah diakses, dan akuntabel.
LPRI menilai, pembiaran atas kondisi ini dapat mengarah pada pelanggaran administratif serius. Joko menyebut pihaknya tidak segan melaporkan kejadian ini ke Ombudsman Republik Indonesia apabila tidak ada perbaikan yang segera dilakukan.
"Kami akan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perangkat desa, termasuk kemungkinan pemberian sanksi kepada kepala desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, terutama terkait kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas," tegas Joko.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan umum jam kerja balai desa di Kabupaten Nganjuk, pelayanan publik berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB untuk hari Senin hingga Kamis, serta pukul 08.00 hingga 15.30 WIB pada hari Jumat. Waktu istirahat ditetapkan pada pukul 12.00–12.30 WIB (Senin-Kamis) dan 11.30–12.30 WIB (Jumat).
"Ketika pemerintah desa lalai, masyarakat yang menjadi korban. Ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat desa agar tidak menganggap enteng tugas pelayanan publik. Kehadiran negara dimulai dari tingkat desa," tutup Joko dalam pernyataan resminya.(red.Tim)

0 Comments